01 Desember 2009

Pemerintah Harus Hapuskan UN

Pemerintah diminta tidak memaksakan kehendak untuk tetap menggelar ujian nasional (UN), menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan pemerintah.

"Pemerintah jangan lagi ngotot. UN harus ditiadakan," ungkap anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Budiman P Nadapdap, di Medan, Senin (30/11).

MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah soal pelaksanaan UN pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.

Ia mengaku sangat menyayangkan pernyataan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh yang mengaku tetap akan menggelar UN dengan alasan pengadilan negeri tidak secara tegas melarang pelaksanaan UN.

"Pemerintah sebaiknya jangan akal-akalan seperti itu. Jangan memberi contoh tidak baik kepada masyarakat dengan mencari-cari alasan dan celah untuk tidak melaksanakan keputusan hukum yang telah bersifat tetap," ucap Nadapdap.

Tentang upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang hendak diajukan pemerintah atas putusan kasasi MA tersebut, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu, pemerintah berhak melakukan itu.

Namun demikian ia mengingatkan pengajukan PK sama sekali tidak menghambat eksekusi dari apa yang telah diputuskan MA melalui putusan kasasinya. "PK tak bisa menunda putusan MA," tegasnya.

Sehubungan dengan itu ia minta pemerintah dapat menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Jangan lagi paksakan pelaksanaan UN. Serahkan saja sistem ujian siswa kepada daerah," kata Budiman Nadapdap.