11 Desember 2009

Ujian Nasional Tetap akan Diberlakukan

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta semua pihak untuk berhenti memperdebatkan masalah ujian nasional (UN) karena pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan itu demi kemajuan dunia pendidikan.

"UN jangan diperdebatkan," kata Mendiknas disela kunjungannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (5/12).

Menurutnya, menghentikan UN bukan merupakan solusi untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Ia menilai pendidikan di Indonesia masih memerlukan UN untuk mendorong siswa agar memiliki kompetensi tinggi sehingga mampu bersaing di era globalisasi yang lebih kompetitif.

Oleh karena itu, ia mengaku lebih tertarik memperbaiki sistem UN agar tidak ada kecurangan dari pihak sekolah yang hanya mementingkan pemenuhan target kelulusan siswa. "Yang memperdebatkan UN itu bagaikan atlet yang belum siap bertanding. Lalu kapan kita bisa maju," kata Mendiknas.

Ia juga mengatakan bahwa program 100 hari dirinya sebagai Mendiknas akan lebih fokus pada perampungan program sambungan internet untuk 17.500 sekolah di Indonesia. Program itu akan menjangkau semua tingkatan sekolah mulai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

01 Desember 2009

Pelaksanaan UN belum Ada Kepastian

Pelaksanaan ujian nasional (UN) hingga saat ini belum ada kepastian diteruskan atau tidak lagi pada tahun ajaran sekarang ini harus segera diputuskan, karena berpengaruh dengan psikologi anak didik.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Bihaqqi Sofyan menyampaikan hal itu sehubungan dengan keputusan mahkamah agung (MA) mengenai UN di Palembang, Senin (30/11).

Menurut dia, secara sah keputusan MA harus diikuti, karena itu harus cepat diambil keputusan, sebab kalau tidak maka kerugian pada anak didik. Persoalan UN harus cepat diputuskan, sehingga ada kepastian bagi peserta didik yang akan mengikutinya, karena UN ini menjadi momok luar biasa bagi anak didik.

Ia menyatakan, berdasarkan informasi pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional bahwa untuk soal UN sudah dibuat dan persiapannya sekitar 90 persen.

Sedangkan di sisi lain keputusan MA meniadakan UN, persoalannya sekarang ini ada dua pendapat, katanya.

Ia mengatakan, sekarang ini ada yang mendukung UN ditiadakan, banyak masyarakat berpandangan UN kurang pas dengan alasan kualitas dan fasilitas dari sekolah tidak sama di Jakarta dengan di daerah-daerah.

Dengan alasan itu maka banyak yang menginginkan tidak dilaksanakannya UN tersebut, ujarnya.

Ia mengatakan, secara pribadi dirinya lebih setuju kalau UN itu ditiadakan, mengingat guru, perlengkapan, dan fasilitas dari sekolah itu tidak sama.

Akan tetapi, kalau sebagai Ketua Komisi V DPRD Sumsel, hingga kini belum memutuskan, karena belum bertemu dengan Dinas Pendidikan provinsi setempat untuk mengetahui informasi menurut mereka, kata wakil rakyat itu pula.

"Jadi, harus segera diambil keputusan cepat mengenai apakah UN tetap dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada tahun ajaran sekarang ini," demikian Bihaqqi.

Pemerintah Harus Hapuskan UN

Pemerintah diminta tidak memaksakan kehendak untuk tetap menggelar ujian nasional (UN), menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan pemerintah.

"Pemerintah jangan lagi ngotot. UN harus ditiadakan," ungkap anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara Budiman P Nadapdap, di Medan, Senin (30/11).

MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah soal pelaksanaan UN pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.

Ia mengaku sangat menyayangkan pernyataan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh yang mengaku tetap akan menggelar UN dengan alasan pengadilan negeri tidak secara tegas melarang pelaksanaan UN.

"Pemerintah sebaiknya jangan akal-akalan seperti itu. Jangan memberi contoh tidak baik kepada masyarakat dengan mencari-cari alasan dan celah untuk tidak melaksanakan keputusan hukum yang telah bersifat tetap," ucap Nadapdap.

Tentang upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang hendak diajukan pemerintah atas putusan kasasi MA tersebut, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu, pemerintah berhak melakukan itu.

Namun demikian ia mengingatkan pengajukan PK sama sekali tidak menghambat eksekusi dari apa yang telah diputuskan MA melalui putusan kasasinya. "PK tak bisa menunda putusan MA," tegasnya.

Sehubungan dengan itu ia minta pemerintah dapat menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Jangan lagi paksakan pelaksanaan UN. Serahkan saja sistem ujian siswa kepada daerah," kata Budiman Nadapdap.